Selasa, 03 Mei 2011

Bunuh Osama, Langgar Hukum Internasional

Mantan Kanselir Jerman Helmut Schmidt di Berlin, Selasa (3/5/2011), mengecam pembunuhan pemimpin Al Qaeda oleh komando Amerika Serikat dan mengatakan bahwa tindakan itu melanggar hukum internasional.

Berbicara dengan televisi Jerman, Schmidt–kini 93 tahun dan menjadi Kanselir Jerman 1974-1982–mengatakan, pembunuhan terhadap Osama bin Laden jelas melanggar hukum internasional yang ada.
Dia memperingatkan, operasi komando AS itu bisa berdampak global yang tak terduga, terutama di dunia Arab yang dicekam kerusuhan besar saat ini.
Sementara itu, dari Kairo, pemimpin pusat pengajaran Muslim Sunni Mesir yang bergengsi, Al Azhar, mengecam ”pembuangan” jenazah Osama bin Laden di laut oleh tentara Amerika Serikat, Senin, sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Umat Islam sangat menghormati kuburan di darat dan menerima pemakaman di laut hanya dalam kasus di mana mayat tidak dapat dipertahankan utuh di atas kapal hingga kapal itu mencapai pantai.
”Imam Besar, Dr Ahmaed El-Tayeb, sheikh Al Azhar, mengecam laporan, jika benar, mengenai pelemparan jenazah Osama bin Laden ke laut itu," kata pernyataan yang dikeluarkan Al Azhar, yang dihormati di sekeliling dunia oleh banyak Muslim Sunni sebagai pusat pengajaran agama.
”Prosedur (pemakaman Bin Laden oleh AS) itu melawan semua nilai agama dan norma-norma kemanusiaan,” kata pernyataan tersebut.
”Imam Besar menegaskan, dilarang dalam Islam merusak mayat, apa pun keyakinannya. Orang menghormati mayat dengan menguburkannya.”
Seorang pengacara Islam terkenal Mesir juga mengecam tindakan AS itu dan menyatakan bahwa jenazah Osama bin Laden sebaiknya dimakamkan di negara asalnya, Arab Saudi, salah satu sekutu AS.
Sementara sebagian orang senang dengan kematian Osama, terutama warga AS, beberapa pemimpin dan pengamat mengingatkan bahwa perjuangan Al Qaeda belum berakhir.

0 comments:

Posting Komentar